Kamis, 05 Juli 2012

artikel tentang kesejahteraan lansia

 MASALAH KESEJAHTERAAN PADA LANSIA

Pada tahun ini penduduk dunia akan mencapai 7 milyar, dimana 1 milyar diantaranya adalah lanjut usia. Perkembangan Penduduk Lanjut usia (lansia) semakin cepat seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan yang menjadikan usia harapan hidup meningkat.

Dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat. Tahun 1980 usia harapan hidup (UHH) 52,2 tahun dan jumlah lansia 7.998.543 orang (5,45%) maka pada tahun 2006 menjadi 19 juta orang (8,90%) dan UHH juga meningkat (66,2 tahun).

Pada tahun 2010 perkiraan penduduk lansia di Indonesia akan mencapai 23,9 juta atau 9,77 % dan UHH sekitar 67,4 tahun.

Sepuluh tahun kemudian atau pada 2020 perkiraan penduduk lansia di Indonesia mencapai 28,8 juta atau 11,34 % dengan UHH sekitar 71,1 tahun. Rata-rata umur harapan hidup saat ini adalah 69 tahun (67 untuk laki-laki dan 71 untuk perempuan). (United Nations Population Division, 2010).Pada tahun 2050 diproyeksikan jumlah lansia akan meningkat menjadi 2,4 milyar orang.

Sebelumnya jarang orang berusia 80 tahun atau lebih, tapi sekarang kelompok ini menjadi kelompok umur yang tumbuh paling cepat di dunia. Di wilayah yang lebih maju, sekitar 1 dari 4 orang saat ini berusia di atas 60 tahun.

Pada tahun 2050, angka ini akan menjadi lebih 1 dari 3 orang. Di negara-negara berkembang 1 dari 20 orang kini berusia di atas 60 tahun, pada tahun 2050, angka ini akan menjadi 1 dari 9 orang. (UNDP, Human Development Report 2010).

Tahun 2050, jumlah penduduk usia kerja yang ada untuk menanggung setiap orang yang berusia 65 tahun atau lebih tua akan menurun hingga setengahnya di seluruh dunia (World Population Highlight, 2010) dan akan menekan pembiayaan untuk pelayanan dukungan sosial dan pendanaan pensiun yang diselenggarakan pemerintah.

Kelompok ini membutuhkan proporsi pelayanan medis dan tunjangan sosial yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok orang muda.

Dari jumlah tersebut, pada tahun 2010, jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan sebesar 12.380.321 (9,58%) dan yang tinggal di perdesaan sebesar 15.612.232 (9,97%). Terdapat perbedaan yang cukup besar antara Lansia yang tinggal di perkotaan dan di perdesaan.

Perbedaan ini bisa jadi karena antara lain Lansia yang tadinya berasal dari desa lebih memilih kembali ke desa di hari tuanya, dan mungkin juga bisa jadi karena penduduk perdesaan usia harapan hidupnya lebih besar karena tidak menghirup udara yang sudah berpolusi, tidak sering menghadapi hal-hal yang membuat mereka stress, lebih banyak tenteramnya ketimbang hari-hari tiada stress atau juga bisa jadi karena makanan yang dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan pestisida sehingga membuat mereka tidak mudah terserang penyakit sehingga berumur panjang.

Namun jika dilihat pada tahun 2020 walaupun jumlah Lansia tetap mengalami kenaikan yaitu sebesar 28.822.879 (11,34%), ternyata jumlah Lansia yang tinggal di perkotaan lebih besar yaitu sebanyak 15.714.952 (11,20%) dibandingkan dengan yang tinggal di perdesaan yaitu sebesar 13.107.927 (11,51%). Tidak banyak perbedaan antara rural dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan membentuk wilayah urban.

Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan urban di antara kota Jakarta dan Bekasi atau antara Surabaya dengan Sidoarjo serta kota-kota lainnya kelihatannya semakin tidak jelas.

Oleh karena itu benarlah kata orang bahwa Pantura Kecenderungan meningkatnya Lansia yang tinggal di perkotaan ini bisa jadi disebabkan bahwa adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.

Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada kecenderungan jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota, mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara, keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa.

Sumber penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga karena pada umumnya penduduk desa yang pergi mencari penghidupan di kota, pada umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber penghidupan keluarganya.

Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu suatu negara yang tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara Singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah perkotaan.

Tingkat kesejahteraan penduduk Lansia itu saat ini? Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, tentang kesejahteraan lanjut usia.

Masyarakat dunia memberikan perhatian khusus pada kelompok lanjut usia ini, pada tahun 1982 ditandai adanya Vienna Plan atau Vienna International Plan of Action on Aging.

Di Vienna, di Eropa, terbentuklah kesepakatan masyarakat global, bagaimana ada aksi bersama untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada kaum lanjut usia sedunia dan diratifikasi oleh sidang umum PBB. Pada tahun yang sama tepatnya 1 Oktober dideklarasikan sebagai International Day of Older Person (IDOP).
Diatur Undang-Undang

Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.

Pada ayat 2 disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada dua kategori yaitu lanjut usia potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak potnsial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Bagi Lanjut Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah dan masyarakat mengupayakan perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan agar lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan bahwa pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

Berdasarkan UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu, tampaknya yang terbanyak d Indonesia adalah Lansia tidak potensial. Sebab, berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit penduduk Indonesia yang tersalurkan di sector formal, sedangkan mayoritasnya adalah di sector informal yang tidak jelas jaminan ocial hidupnya.

Melihat kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk Lansia di atas, pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha kesejahtraan ocial terutama bagi lansia tidak potensal.

Dalam pidato memperingati hari lansia tahun lalu, 9 Juni 2010, di Istana Negara Presiden SBY menyampaikan, “Kebijakan dan program-program aksi pemerintah sekarang dan ke depan, akan terus meningkatkan perlindungan dan bantuan kesejahteraan social, bagi kaum lanjut usia dan golongan-golongan khusus yang lain, misalnya, kaum penyandang cacat berat, anak-anak terlantar, dan kelompok masyarakat, yang negara wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada beliau-beliau”.

“Pelayanan publik kepada para lanjut usia dan para penyandang cacat agar terus ditingkatkan”. Di setiap kota-kota, bangun lebih banyak lagi fasilitas untuk lanjut usia dan para penyandang cacat. Ini semuanya merupakan implementasi dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu sila dari Pancasila kita, dasar negara, ideologi negara, way of life, falsafah, weltanschauung, yang berlaku di negara kita yang telah dirumuskan oleh para founding fathers, oleh para pendiri republik di waktu yang lalu.”

Pemerintah juga perlu memikirkan adanya peningkatan program yang mendorong para lansia untuk tetap bekerja dan mendorong penghusaha untuk mempekerjakannya termasuk revisi kode pajak, reformasi sistem pensiun, insentif pelatihan, program kredit mikro, subsidi pelayanan kesehatan dan fleksibelitas jadwal waktu kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar