Kamis, 05 Juli 2012

artikel tentang kesejahteraan lansia

 MASALAH KESEJAHTERAAN PADA LANSIA

Pada tahun ini penduduk dunia akan mencapai 7 milyar, dimana 1 milyar diantaranya adalah lanjut usia. Perkembangan Penduduk Lanjut usia (lansia) semakin cepat seiring dengan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan yang menjadikan usia harapan hidup meningkat.

Dari tahun ke tahun jumlahnya cenderung meningkat. Tahun 1980 usia harapan hidup (UHH) 52,2 tahun dan jumlah lansia 7.998.543 orang (5,45%) maka pada tahun 2006 menjadi 19 juta orang (8,90%) dan UHH juga meningkat (66,2 tahun).

Pada tahun 2010 perkiraan penduduk lansia di Indonesia akan mencapai 23,9 juta atau 9,77 % dan UHH sekitar 67,4 tahun.

Sepuluh tahun kemudian atau pada 2020 perkiraan penduduk lansia di Indonesia mencapai 28,8 juta atau 11,34 % dengan UHH sekitar 71,1 tahun. Rata-rata umur harapan hidup saat ini adalah 69 tahun (67 untuk laki-laki dan 71 untuk perempuan). (United Nations Population Division, 2010).Pada tahun 2050 diproyeksikan jumlah lansia akan meningkat menjadi 2,4 milyar orang.

Sebelumnya jarang orang berusia 80 tahun atau lebih, tapi sekarang kelompok ini menjadi kelompok umur yang tumbuh paling cepat di dunia. Di wilayah yang lebih maju, sekitar 1 dari 4 orang saat ini berusia di atas 60 tahun.

Pada tahun 2050, angka ini akan menjadi lebih 1 dari 3 orang. Di negara-negara berkembang 1 dari 20 orang kini berusia di atas 60 tahun, pada tahun 2050, angka ini akan menjadi 1 dari 9 orang. (UNDP, Human Development Report 2010).

Tahun 2050, jumlah penduduk usia kerja yang ada untuk menanggung setiap orang yang berusia 65 tahun atau lebih tua akan menurun hingga setengahnya di seluruh dunia (World Population Highlight, 2010) dan akan menekan pembiayaan untuk pelayanan dukungan sosial dan pendanaan pensiun yang diselenggarakan pemerintah.

Kelompok ini membutuhkan proporsi pelayanan medis dan tunjangan sosial yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok orang muda.

Dari jumlah tersebut, pada tahun 2010, jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan sebesar 12.380.321 (9,58%) dan yang tinggal di perdesaan sebesar 15.612.232 (9,97%). Terdapat perbedaan yang cukup besar antara Lansia yang tinggal di perkotaan dan di perdesaan.

Perbedaan ini bisa jadi karena antara lain Lansia yang tadinya berasal dari desa lebih memilih kembali ke desa di hari tuanya, dan mungkin juga bisa jadi karena penduduk perdesaan usia harapan hidupnya lebih besar karena tidak menghirup udara yang sudah berpolusi, tidak sering menghadapi hal-hal yang membuat mereka stress, lebih banyak tenteramnya ketimbang hari-hari tiada stress atau juga bisa jadi karena makanan yang dikonsumsi tidak terkontaminasi dengan pestisida sehingga membuat mereka tidak mudah terserang penyakit sehingga berumur panjang.

Namun jika dilihat pada tahun 2020 walaupun jumlah Lansia tetap mengalami kenaikan yaitu sebesar 28.822.879 (11,34%), ternyata jumlah Lansia yang tinggal di perkotaan lebih besar yaitu sebanyak 15.714.952 (11,20%) dibandingkan dengan yang tinggal di perdesaan yaitu sebesar 13.107.927 (11,51%). Tidak banyak perbedaan antara rural dan urban. Karena pemusatan penduduk di suatu wilayah dapat menyebabkan dan membentuk wilayah urban.

Suatu contoh bahwa untuk membedakan wilayah rural dan urban di antara kota Jakarta dan Bekasi atau antara Surabaya dengan Sidoarjo serta kota-kota lainnya kelihatannya semakin tidak jelas.

Oleh karena itu benarlah kata orang bahwa Pantura Kecenderungan meningkatnya Lansia yang tinggal di perkotaan ini bisa jadi disebabkan bahwa adalah kota terpanjang di dunia, tidak jelas perbatasan antara satu kota dengan kota lainnya.

Alasan lain mengapa pada tahun 2020 ada kecenderungan jumlah penduduk Lansia yang tinggal di perkotaan menjadi lebih banyak karena para remaja yang saat ini sudah banyak mengarah menuju kota, mereka itu nantinya sudah tidak tertarik kembali ke desa lagi, karena saudara, keluarga dan bahkan teman-teman tidak banyak lagi yang berada di desa.

Sumber penghidupan dari pertanian sudah kurang menarik lagi bagi mereka, hal ini juga karena pada umumnya penduduk desa yang pergi mencari penghidupan di kota, pada umumnya tidak mempunyai lahan pertanian untuk digarap sebagai sumber penghidupan keluarganya.

Selain itu bahwa di masa depan sektor jasa mempunyai peran yang penting sebagai sumber penghidupan. Oleh karena itu suatu negara yang tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup maka di era globalisasi akan beralih kepada sektor jasa sebagai sumber penghasilannya, contoh negara Singapura. Pada hal sektor jasa dapat berjalan dan hidup hanya di daerah perkotaan.

Tingkat kesejahteraan penduduk Lansia itu saat ini? Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, tentang kesejahteraan lanjut usia.

Masyarakat dunia memberikan perhatian khusus pada kelompok lanjut usia ini, pada tahun 1982 ditandai adanya Vienna Plan atau Vienna International Plan of Action on Aging.

Di Vienna, di Eropa, terbentuklah kesepakatan masyarakat global, bagaimana ada aksi bersama untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada kaum lanjut usia sedunia dan diratifikasi oleh sidang umum PBB. Pada tahun yang sama tepatnya 1 Oktober dideklarasikan sebagai International Day of Older Person (IDOP).
Diatur Undang-Undang

Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.

Pada ayat 2 disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada dua kategori yaitu lanjut usia potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak potnsial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Bagi Lanjut Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah dan masyarakat mengupayakan perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan agar lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan bahwa pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

Berdasarkan UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu, tampaknya yang terbanyak d Indonesia adalah Lansia tidak potensial. Sebab, berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit penduduk Indonesia yang tersalurkan di sector formal, sedangkan mayoritasnya adalah di sector informal yang tidak jelas jaminan ocial hidupnya.

Melihat kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk Lansia di atas, pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha kesejahtraan ocial terutama bagi lansia tidak potensal.

Dalam pidato memperingati hari lansia tahun lalu, 9 Juni 2010, di Istana Negara Presiden SBY menyampaikan, “Kebijakan dan program-program aksi pemerintah sekarang dan ke depan, akan terus meningkatkan perlindungan dan bantuan kesejahteraan social, bagi kaum lanjut usia dan golongan-golongan khusus yang lain, misalnya, kaum penyandang cacat berat, anak-anak terlantar, dan kelompok masyarakat, yang negara wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada beliau-beliau”.

“Pelayanan publik kepada para lanjut usia dan para penyandang cacat agar terus ditingkatkan”. Di setiap kota-kota, bangun lebih banyak lagi fasilitas untuk lanjut usia dan para penyandang cacat. Ini semuanya merupakan implementasi dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satu sila dari Pancasila kita, dasar negara, ideologi negara, way of life, falsafah, weltanschauung, yang berlaku di negara kita yang telah dirumuskan oleh para founding fathers, oleh para pendiri republik di waktu yang lalu.”

Pemerintah juga perlu memikirkan adanya peningkatan program yang mendorong para lansia untuk tetap bekerja dan mendorong penghusaha untuk mempekerjakannya termasuk revisi kode pajak, reformasi sistem pensiun, insentif pelatihan, program kredit mikro, subsidi pelayanan kesehatan dan fleksibelitas jadwal waktu kerja.

makalah kesehatan lansia

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya Indonesia sebagai salah satu negara dengan  tingkat perkembangan yang cukup baik, maka makin tinggi pula harapan hidup penduduknya. Diperkirakan harapan hidup orang Indonesia dapat mencapai 70 tahun pada tahun 2000.
Kesejahteraan penduduk usia lanjut karena kondisi fisik dan/atau mentalnya tidak memungkinkan lagi untuk berperan dalam pembangunan, maka lansia perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat (GBHN, 1993).
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah diantaranya pelayanan kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan lainnya telah dikerjakan pada berbagai tingkatan, yaitu tingkat individu lansia, kelompok lansia, keluarga, Panti Sosial Tresna Wreda (PSTW), Sarana pelayanan kesehatan tingkat dasar (primer), tingkat pertama (sekunder), tingkat lanjutan, (tersier) untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada lansia.
B.  Tujuan
1.    agar mahasiswa mengetahui cara menghadapi dan merawat lansia.
2.    Agar mahasiswa mengerti masalah apa saja yang dialami oleh lansia.
3.    Menambah wawasan mahasiswa tantang keperawatan komunitas khus nya gerontik.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A.   Masalah  Kesehatan Gerontik
1.    Masalah kehidupan sexual
Adanya anggapan bahwa semua ketertarikan seks pada lansia telah hilang adalah mitos atau kesalahpahaman. (parke, 1990). Pada kenyataannya hubungan seksual pada suami isri yang sudah menikah dapat berlanjut sampai bertahun-tahun. Bahkan aktivitas ini dapat dilakukan pada saat klien sakit aau mengalami ketidakmampuan dengan cara berimajinasi atau menyesuaikan diri dengan pasangan masing-masing. Hal ini dapat menjadi tanda bahwa maturitas dan kemesraan antara kedua pasangan sepenuhnya normal. Ketertarikan terhadap hubungan intim dapat terulang antara pasangan dalam membentuk ikatan fisik dan emosional secara mendalam selama masih mampu melaksanakan.
2.    Perubahan prilaku
Pada lansia sering dijumpai terjadinya perubahan perilaku diantaranya: daya ingat menurun, pelupa, sering menarik diri, ada kecendrungan penurunan merawat diri, timbulnya kecemasan karena dirinya sudah tidak menarik lagi, lansia sering menyebabkan sensitivitas emosional seseorang yang akhinya menjadi sumber banyak masalah.
3.    Pembatasan fisik
Semakin lanjut usia seseorang, mereka akan mengalami kemunduran terutama dibidang kemampuan fisik yang dapat mengakibatkan penurunan pada peranan – peranan sosialnya. Hal ini mengakibatkan pula timbulnya ganggun di dalam hal mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga dapat meningkatkan ketergantunan yang memerlukan bantuan orang lain.
4.    Palliative care
Pemberian obat pada lansia bersifat palliative care adalah obat tersebut ditunjukan untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh lansia. Fenomena poli fermasi dapat menimbulkan masalah, yaitu adanya interaksi obat dan efek samping obat. Sebagai contoh klien dengan gagal jantung dan edema mungkin diobatai dengan dioksin dan diuretika. Diuretik berfungsi untu mengurangi volume darah dan salah satu efek sampingnya yaitu keracunan digosin. Klien yang sama mungkin mengalami depresi sehingga diobati dengan antidepresan. Dan efek samping inilah yang menyebaban ketidaknyaman lansia.
5.    Pengunaan obat
Medikasi pada lansia memerlukan perhatian yang khusus dan merupakan persoalan yang sering kali muncul dimasyarakat atau rumah sakit. Persoalan utama dan terapi obat pada lansia adalah terjadinya perubahan fisiologi pada lansia akibat efek obat yang luas, termasuk efek samping obat tersebut. (Watson, 1992). Dampak praktis dengan adanya perubahan usia ini adalah bahwa obat dengan dosis yang lebih kecil cenderung diberikan untuk lansia. Namun hal ini tetap bermasalah karena lansia sering kali menderita bermacam-macam penyakit untuk diobati sehingga mereka membutuhkan beberapa jenis obat. Persoalan yang dialami lansia dalam pengobatan adalah :
  • Bingung
  • Lemah ingatan
  • Penglihatan berkurang
  • Tidak bias memegang
  • Kurang memahami pentingnya program tersebut unuk dipatuhi dan dijalankan
6.    Kesehatan mental
Selain mengalami kemunduran fisik lansia juga mengalami kemunduran mental. Semakin lanjut seseorang, kesibukan soialnya akan semakin berkurang dan dapat mengakibatkan berkurangnya intregrasi dengan lingkungannya.
B.  Upaya Pelayanan Kesehatan terhadap Lansia
Upaya pelayanan kesehatan terhadap lansia meliputi azas, pendekatan, dan jenis pelayanan kesehatan yang diterima.
1.    Azas
Menurut WHO (1991) adalah to Add life to the Years that Have Been Added to life, dengan prinsip kemerdekaan (independence), partisipasi (participation), perawatan (care), pemenuhan diri (self fulfillment), dan kehormatan (dignity).
Azas yang dianut oleh Departemen Kesehatan RI adalah Add life to the Years, Add Health to Life, and Add Years to Life, yaitu meningkatkan mutu kehidupan lanjut usia, meningkatkan kesehatan, dan memperpanjang usia.
2.    Pendekatan
Menurut World Health Organization (1982), pendekatan yang digunakan adalag sebagai berikut :
  • Menikmati hasil pembangunan (sharing the benefits of social development)
  • Masing-masing lansia mempunyai keunikan (individuality of aging persons)
  • Lansia diusahakan mandiri dalam berbagai hal (nondependence)
  • Lansia turut memilih kebijakan (choice)
  • Memberikan perawatan di rumah (home care)
  • Pelayanan harus dicapai dengan mudah (accessibility)
  • Mendorong ikatan akrab antar kelompok/ antar generasi (engaging the aging)
  • Transportasi dan utilitas bangunan yang sesuai dengan lansia (mobility)
  • Para lansia dapat terus berguna dalam menghasilkan karya (productivity)
  • Lansia beserta keluarga aktif memelihara kesehatan lansia (self help care and family care)
3.    Jenis
Jenis pelayanan kesehatan terhadap lansia meliputi lim upaya kesehatan, yaitu
Promotif, prevention, diagnosa dini dan pengobatan, pembatasan kecacatan, serta pemulihan.
  • Promotif
Upaya promotif juga merupakan proses advokasi kesehatan untuk meningkatkan dukungan klien, tenaga profesional dan masyarakat terhadap praktek kesehatan yang positif menjadi norma-norma sosial.
Upaya perlindungan kesehatan bagi lansia sebagai berikut :
  • Mengurangi cedera
  • Meningkatkan keamanan di tempat kerja
Meningkatkan perlindungan  dari kualitas udara yang buruk
  • Menibgkatkan keamanan, penanganan makanan dan obat-obatan
  • Meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan gigi dan mulut
  • Preventif
    • Mencakup pencegahan primer, sekunder dan tersier. Contoh pencegahan primer : program imunisasi, konseling, dukungan nutrisi, exercise, keamanan di dalam dan sekitar rumah, menejemen stres, menggunakan medikasi yang tepat.
    • Melakukakn pencegahan sekuder meliputi pemeriksaan terhadap penderita tanpa gejala. Jenis pelayanan pencegahan sekunder: kontrol hipertensi, deteksi dan pengobatan kanker, skrining : pemeriksaan rektal, mamogram, papsmear, gigi, mulut.
    • Melakukan pencegahan tersier dilakukan sesudah gejala penyakit dan cacat. Jenis pelayanan mencegah berkembangnya gejala dengan memfasilisasi rehabilitasi, medukung usaha untuk mempertahankan kemampuan anggota badan yang masih bnerfungsi
  • Rehabilitatif
Prinsip :
  • Pertahankan lingkungan aman
  • Pertahankan kenyamanan, istirahat, aktifitas dan mobilitas
  • Pertahankan kecukupan gizi
  • Pertahankan fungsi pernafasan
  • Pertahankan aliran darah
  • Pertahankan kulit
  • Pertahankan fungsi pencernaan
  • Pertahankan fungsi saluran perkemihaan
  • Meningkatkan fungsi psikososial
  • Pertahankan komunikasi
  • Mendorong pelaksanaan tugas
C.  Hukum dan Perundang-undangan yang Terkait dengan Lansia
  • UU No. 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan bagi Orang Jomp.
  • UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
  • UU No.6 tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
  • UU No.3 tahun 1982 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • UU No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
  • UU No.10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  • UU No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • PP No.21 tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera
  • PP No.27 tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan
  • UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia (tambahan lembaran negara Nomor 3796) sebagai pengganti UU No.4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan bagi Orang Jompo.
UU No. 13 tahun 1998 ini berisikan antara lain :
  • Hak, kewajiban, tugas, serta tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan kelembagaan.
  • Upaya pemberdayaan
  • Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia potensial dan tidak potensial
  • Pelayanan terhadap lansia
  • Perlindungan sosial
  • Bantuan sosial
  • Koordinasi
  • Ketentuan pidana dan sanksi administrasi
  • Ketentuan peralihan
Beberapa undang-undang yang perlu disusun adalah :
  • UU tentang Pelayanan Lansia Berkelanjutan (Continum of Care)
  • UU tentang Tunjangan Perawatan Lansia
  • UU tentang Penghuni Panti (Charter of Resident’s Right)
  • UU tentang Pelayanan Lansia di Masyarakat (Community Option Program)
D.  Peran Perawat
Berkaitan dengan kode etik yang harus diperhatikan oleh perawat adalah :
  • Perawat harus memberikan rasa hormat kepada klien tanpa memperhatikan suku, ras, gol, pangkat, jabatan, status social, maslah kesehatan.
  • Menjaga rahasia klien
  • Melindungi klien dari campur tangan pihak yang tidak kompeten, tidak etis, praktek illegal.
  • Perawat berhak mnerima jasa dari hasil konsultasi danpekerjaannya
  • Perawat menjaga kompetesi keperawatan
  • Perawat memberikan pendapat dan menggunakannya. Kompetei individu serta kualifikasi daalm memberikan konsultasi
  • Berpartisipasi aktif dalam kelanjutanyaperkembangannya body of knowledge
  • Berpartipitasi aktif dalam meningkatan standar professional
  • Berpatisipasi dalam usaha mencegah masyarakat, dari informasi yang salah dan misinterpretasi dan menjaga integritas perawat
Perawat melakukan kolaborasi dengan profesi kesehatannya yang lain atau ahli dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk pada lansia.
E.  Program Pemerintah dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat Khususnya Lansia
Contoh upaya pemerintah di negara maju dalam meningkatkan kesehatan masyarakatnya, diantaranya adanya medicare dan medicaid. Medicare adalah program asuransi social federal yang dirancang untu menyediakan perawatan kesehatan bagi lansia yang memberikan jaminan keamanan social. Medicare dibagi 2 : bagian A asuransi rumah sakit dan B asuransi medis. Semua pasien berhak atas bagian A, yang memberikan santunan terbatas untuk perawatan rumah sakit dan perawatan di rumah pasca rumah sakit dan kunjungan asuhan kesehatan yang tidak terbatas di rumah. Bagian B merupakan program sukarela dengan penambhan sedikit premi perbulan, bagian B menyantuni secara terbatas layanan rawat jalan medis dan kunjungan dokter. Layanan mayor yang tidak di santuni oleh ke dua bagian tersebut termasuk asuhan keperwatan tidak terampil, asuhan keperawatan rumah yang berkelanjutan obat-obat yang diresepkan, kaca mata dan perawatan gigi. Medical membayar sekitar biyaya kesehatan lansia (U.S Senate Committee on Aging, 1991).
Medicaid adalah program kesehatan yang dibiayai oleh dana Negara dan bantuan pemerintah bersangkutan. Program ini beredaq antara satu Negara dengan lainya dan hanya diperuntukan bagi orang tidak mampu. Medicaid merupakan sumber utama dana masyarakat yang memberikan asuhan keperawatan di rumah bagi lansia yang tidak mampu. Program ini menjamin semua layanan medis dasar dan layanan medis lain seperti obta-obatan, kaca mata dan perawatan gigi.
Adapun program kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia  yang diperuntukkan khusunya bagi lansia adalah JPKM yang merupakan salah satu program pokok perawatan kesehatan masyarakat yang ada di puskesmas sasarannya adalah yang didalamnya ada keluarga  lansia. Perkembangan jumlah keluarga yang terus menerus meningkat dan banyaknya keluarga yang berisiko tentunya menurut perawat memberikan pelayanan pada keluarga secara professional. Tuntutan ini tentunya membangun “ Indonesia Sehat 2010 “ yang salah satu strateginya adalah Jaminan Pemeliharan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Dengan strategi ini diharapkan lansia mendapatkan yang baik dan perhatian yang selayakn
F.   Pandangan Islam Tentang Lansia
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra : 23-24
Artinya :
Dan tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah berbuat baik ibu bapakmu. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai usia lanjut dalam pemeliharaan, maka jangan sekali-sekali engkau mengatakan kepada ke duanya perkataan “Ah” dan janganlah engkau membentak mereka dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.
Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih saying dan ucapkanlah “ wahai tuhanku sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil”.
DAFTAR PUSTAKA
Maryam, R siti.Mengenal Usia Lanjut dan Perawatanya. 2008. Jakatra: Salemba medika
  1. Situart dan Sundart. Keperawatan Medikal Bedah 1.2001. Jakarta: EGC
  2. Mubarak Wahid iqbal,dkk. Ilmu Keperawatan Komunitas 2. 2006. Jakarta: Sagung Seto